Kriteria Calon Isteri dalam Pandangan Islam

Zaini Maki, M.Pd – Menikah dalam ajaran Islam hukumnya sunah, bahkan bisa menjadi wajib apabila telah mampu, baik dari segi fisik ataupun finansial dan jika dia tidak menikah akan terjerumus kepada perbuatan zina. Dengan menikah, seseorang telah menyempurnakan setengah dari agama. Ini membuktikan bahwa efek dari pernikahan yang sangat urgen demi kemaslahatan dan kebaikan agama seseorang.

Sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, Nabi SAW bersabda: ”ketika seorang menikah berarti dia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada separuh sisanya” (Dinilai Hasan li Ghairihi, dalam Shahih Targhib wa Tarhib 2/192). Kenapa menikah bisa dikatakan nisfuddin (separuh agama)? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita simak penjelasan Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin. Dalam kitabnya beliau menjelaskan terdapat dua hal yang berpotensi merusak manusia adalah syahwat kemaluan dan syahwat perut. Menikah telah menyelamatkan manusia dari syahwat kemaluan, inilah makna dari nisfuddin.

Setiap orang yang menikah, sudah pasti mendambakan calon isteri yang mengantarkannya menjadi keluarga sakinah mawaddah wa rahmah serta memiliki keturunan yang baik pula. Hal tersebut tentunya harus dipersiapkan jauh-jauh hari sejak saat memilih pasangan. Karena mendapatkan pasangan yang cocok sudah pasti akan melahirkan keturunan yang baik dan membawa kebahagian dalam rumah tangga.

Bagaimana kriteria calon isteri dalam pandangan Islam? Ulama kontemporer dari Damaskus, Suriah, Syeikh Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami menjelaskan, kriteria calon isteri yang hendak dinikahi dalam pandangan Islam itu adalah sebagai berikut.

  1. Isteri yang taat beragama. Hal ini dijelaskan dalam hadis:

قَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بَذَاتِ الدِّيْنِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ –  رواه البخاري ومسلم

Rasulullah saw bersabda; “Wanita dinikahi karena empat hal, yaitu: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung”. (HR. Bukhari Muslim)

  1. Isteri yang penyayang dan tidak mandul. Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:

تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوُلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأُمَمَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ – رواه أبو داود

Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena saya bangga dengan jumlah kalian yang banyakpada hari kiamat”. (HR. Abu Dawud)

  1. Isteri yang masih perawan. Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:

لقوله صلّى الله عليه وسلم لجابر: «فهلا بكراً تلاعبها وتلاعبك؟»

Rasulullah SAW berkata kepada Jabir: ”Kenapa tidak menikahi perawan, kamu bisa bermain-main dengannya, dan dia juga bisa bermain-main denganmu?

  1. Isteri yang terkenal di rumahnya, karena hal tersebut lebih menjamin kebaikan akhlaknya dan selalu qona’ah.
  2. Isteri yang bagus keturunannya, hal ini bertujuan agar bisa mewariskan anak yang baik dan dermawan. Jangan sampai menikahi perempuan yang berbuat zina walaupun hukumnya makruh tidak sampai pada haram.
  3. Isteri yang cantik (enak dipandang), agar supaya suami betah di rumah dan tidak melirik kepada wanita lain/menutup pandangan serta ada kepuasan tersendiri sehingga tercapainya kecintaan yang sempurna tetapi jangan terlalu cantik karena makruh hukumnya menurut Imam Syafi’i . Sebagaimana hadits Nabi yang berbunyi:

حديث أبي هريرة: «قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ،أَيُّ النِّسَاءِ خَيْرٌ؟ قَالَ: الَّتِي تُسِره إن نظر، وتطيعه إن أمر، ولا تخالفه في نفسها ومالها بما يكره» (رواه البخاري)  

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya; “Wahai Rasulullah, wanita yang bagaimana yang paling baik?” maka Beliau menjawab: “Wanita yang menyenangkan hati jika dilihat (suami), taat jika diperintah dan tidak menyelisihi pada sesuatu yang ia benci terjadi pada dirinya (istri) dan harta suaminya.” (HR. Bukhari)

  1. Isteri yang bukan kerabat dekat atau orang asing yang tidak ada hubungan kerabat, supaya anaknya lebih baik dan dermawan, lebih aman dari perceraiaan dan lebih mengundang kepada putusnya silaturrahmi. Sebagaimana hadits Nabi:

«إنَّ الْغَرَائِبَ أَنْجَبُ، وَبَنَاتُ اْلعَمِّ أَصْبَرُ»

“Bahwasanya wanita asing (bukan kerabat) itu kuat (lebih mudah melahirkan) sedangkan anak perempuan paman (sepupu) itu lemah”.

Imam Rafi’I memberikan argumen dengan mengikuti kitab Wasihit ada sebuah hadits yang berbunyi:

لَا تَنْكِحُوْا الْقَرَابَةَ الْقَرِيْبَةَ، فَإِنَّ الْوَلَدَ يُخْلَقُ ضَاوِيًاً

“Janganlah kamu menikahi wanita kerabat dekat karena sesunggah anak yang diciptakannya (dilahirkannya) akan lemah”.

  1. Tidak lebih dari satu isteri yang kita nikahi, supaya dapat menjaga kehormatan terhindar dari yang diharamkan oleh Allah. Apabila kita punya isteri lebih dari satu tetapi tidak sanggup berlaku adil. Firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa: 129:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْا أَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُم…

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,

Dan ada hadits Nabi yang berbunyi:

قال صلّى الله عليه وسلم : «من كان له امرأتان، فمال إلى إحداهما، جاء يوم القيامة، وشقه مائل»

Rasulullah SAW bersabda :”barang siapa yang mempunyai dua isteri lalu dia condong kepada salah satunya niscaya dia akan datang dengan badan miring pada hari kiamat”.

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x
Scroll to Top
Scroll to Top